ICARE, BSIP Sulawesi Utara Sosialisasikan Pembentukan Korporasi
Pemerintah Indonesia berencana mengembangkan berbagai model untuk mendukung rantai nilai pertanian yang berkelanjutan dan inklusif di sembilan lokasi terpilih melalui program Pengembangan Rantai Nilai Pertanian (ICARE). Proyek senilai US$100 juta disetujui oleh Dewan Direktur Eksekutif Bank Dunia pada 9 Juni 2022 dan mulai efektif berjalan pada 5 September 2022 (Worldbank). Salah satu lokasi tersebut berada di salah satu kabupaten di Propinsi Sulawesi Utara (Sulut), yaitu Minahasa Utara (Minut).
Salah satu tujuan ICARE adalah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan sektor publik maupun swasta untuk mewujudkan pertanian dan rantai nilai yang cerdas iklim di lokasi sasaran proyek. Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan petani berupa korporasi petani yang memiliki manajemen yang solid. Korporasi sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Kamis 22 Februari 2024, Tim ICARE Sulut melakukan sosialisasi pembentukan korporasi petani bertempat di Desa Warisa Kecamatan Talawaan. Acara ini dihadiri oleh 12 kelompok tani (poktan) yang sudah diverifikasi dan divalidasi datanya yang meliputi Poktan Bintang, Efrata, Pinasungkulan, Wanita Sartika, Wanita Kartini dua, Esa Genang, Esa Toroan, Wanita Kartini, Rosi I, Baru Terbit, Matuari Waya, dan Wanita Melati yang diwakili oleh 2 pengurusnya, serta Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Talawaan.
Kepala Dinas Pertanian Minut yang diwakili oleh Kepala Bidang Perkebunan, Celly Bernadus, SP, memotivasi seluruh petani yang hadir agar dapat berperan aktif dalam ICARE, termasuk pembentukan korporasi petani yang berbadan hukum, sesuai yang dipersyaratkan oleh ICARE. Disampaikan pula terkait penumbuhan dan pengembangan korporasi petani yang diharapkan mampu mewujudkan kelembagaan ekonomi petani yang bersifat korporat (badan usaha) di kawasan pertanian, khususnya di Warisa. Celly pun menekankan bahwa pembentukan korporasi petani bertujuan untuk menjadikan petani berdaulat dalam mengelola keseluruhan rantai produksi usaha tani. Petani tidak hanya berdaulat dalam pengelolaan on-farm saja, tetapi juga pengolahan atau off-farm dan pemasaran hasil usaha taninya.
Koordinator teknis ICARE di Sulut, Dr. Conny Manoppo, menjelaskan bahwa dana investasi ICARE dapat diterima oleh petani, jika petani masuk menjadi anggota koperasi yang merupakan salah bentuk korporasi petani yang berbadan hukum. Dijelaskan pula bahwa tujuan pembentukan korporasi petani dalam ICARE adalah (1) untuk mengkonsolidasikan usaha petani dalam menjalankan manajemen usaha dan rantai pasok komoditas kelapa dan jagung, (2) memberdayakan usaha kelapa dan jagung sehingga berskala layak secara ekonomi dan berbadan hukum, (3) mengutuhkan sistem dan usaha agribisnis, mulai dari hulu sampai hilir secara terpadu, dan (4) membangun konektivitas dan aksesibilitas prasarana dan sarana produksi, permodalan, fasilitas, dan infrastruktur publik. Pembentukan korporasi petani adalah untuk mendukung sasaran utama ICARE, yaitu berkembangnya kawasan dan rantai nilai komoditas pertanian kelapa dan jagung yang berkelanjutan dan inklusif di Talawaan yang mendukung ketahanan pangan dan percepatan pencapaian sasaran pembangunan pertanian nasional.
Anita Winokan, SPt. M.Si selaku Wakil Koordinator Teknis menambahkan bahwa membentuk kelembagaan ekonomi petani (koperasi) yang berbadan hukum harus berdasarkan kesepakatan bersama antara anggota dan pengurus yang terpilih. Tantangan ke depan adalah pengurus koperasi harus mampu merancang usaha, menyusun rencana bisnis dan melaksanakannya untuk memajukan koperasinya. Rencana bisnis harus menguntungkan, khususnya untuk seluruh anggota. Harapannya dengan keberadaan dukungan semua pihak mampu menggenjot cikal bakal korporasi berjalan sesuai harapan dalam mengelola seluruh aktivitas pertanian dari hulu sampai hilir.
Sumber:
Tim ICARE Sulut
www.wordlbank.org
www.kamus-hukum.com